ANALISIS IMPLEMENTASI PSAK 45 PADA PROSES AKUNTANSI DAN LAPORAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI (STUDI KASUS PADA STMIK BANI SALEH)


Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana implementasi PSAK No. 45 didalam proses akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan STMIK Bani Saleh. Proses akuntansi dan penyusunan laporan keuangan STMIK Bani Saleh berpedoman kepada sistem dan prosedur akuntansi yang ditetapkan oleh Yayasan Bani Saleh sebagai Badan Penyelenggara. Metodologi yang digunakan metode deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah kerja meliputi, pengumpulkan data berupa prosedur akuntansi, dokumen, catatan akuntansi dan laporan keuangan STMIK Bani Saleh, identifikasi terhadap proses akuntansi dan metode penyusunan laporan keuangan STMIK Bani Saleh dibandingkan dengan metode dan proses yang terdapat pada PSAK No. 45 dan mengambil kesimpulan tentang implementasi PSAK No. 45 pada Pelaporan Keuangan STMIK Bani Saleh. Laporan keuangan STMIK Bani Saleh mulai tahun 2018 sudah berbasis akuntansi, laporan keuangan yang dihasilkan meliputi Laporan Laba Rugi, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Ringkasan Daftar Aktiva Tetap. Penyusunan laporan keuangan STMIK Bani Saleh sebagai unit Pelaksana teknis dari Yayasan Bani Saleh termasuk organisasi Nirlaba sudah seharusnya berpedoman dan sesuai dengan PSAK No. 45.
References
Anonim, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Mardiasmo, 2008, Perpajakan Edisi Revisi 2009, Penerbit Andi Yogyakarta, Yogyakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), 2015, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Soemarso, S.R., 2002, Akuntansi Suatu Pengantar, Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
Mulyadi, 2008, Sistem Akuntansi, Penerbit Salemba Empat, Jakarta .