Etika Publikasi

Pernyataan kode etik ilmiah merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan pengarang/penulis. Pernyataan kode etika publikasi ilmiah ini berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu (i) Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi; (ii) Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan (iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

1.  Keadilan

Editor mengevaluasi artikel penulis tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik dari para penulis.

2.  Kerahasiaan

Editor dan setiap staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apapun tentang artikel yang diajukan, kepada orang lain selain penulis, reviewer, calon reviewer, dewan editor lainnya yang sesuai, dan penerbit yang sesuai.

3.  Penyingkapan Informasi dan Konflik Kepentingan

Artikel yang tidak jadi untuk dipublikasikan karena ditolak atau sesuatu dan lain hal, tidak boleh digunakan oleh editor untuk kepentingannya sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

4.  Keputusan Publikasi

Editor Jurnal Jusinta bertanggung jawab untuk memutuskan artikel yang harus diterbitkan. Keputusan ini diperoleh berdasarkan tingkat kesesuaian atau validasi sebuah artikel dan seberapa pentingnya artikel tersebut bagi peneliti lain dan pembaca. Editor dipandu oleh kebijakan dewan editor jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor lain atau mitra bestari dalam membuat keputusan ini.

5.  Proses ReviewArtikel

Editor harus memastikan bahwa setiap artikel yang masuk telah diperiksa orisinalitasnya terlebih dahulu. Editor harus mengorganisir dan menugaskan Mitra Bestari secara adil dan bijaksana. Editor harus menjelaskan proses review sebuah artikel pada bagian informasi “For Author”. Editor harus menentukan Mitra Bestari yang berkualifikasi dan sesuai dengan bidang ilmu yang digunakan pada jurnal.

Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari

  1. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  2. Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak 
  3. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi
  4. Mendorong pengarang/penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis
  5. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  6. Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain.).

 Tugas dan Tanggung Jawab Pengarang/Penulis 

  1. Memastikan bahwa yang masuk dalam daftar pengarang/penulis memenuhi kriteria sebagai pengarang/penulis.
  2. Bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi artikel meliputi metode, analisis, perhitungan, dan rinciannya.
  3. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan), baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian
  5. Menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara profesional dan tepat waktu.
  6. Menginformasikan kepada editor jika akan menarik kembali karya tulisnya.
  7. Membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di manapun dalam bahasa apapun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit lain.