RANCANGAN SIMULASI PERANGKAT LUNAK PERHITUNGAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TIDAK TETAP KARYAWAN


Abstract
Pajak merupakan sumber utama pembiayaan Negara, tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar sumber pembiayaan Negara berasal dari sektor pajak. Penerimaan dari sektor pajak sangat mendukung terlaksananya pembangunan diberbagai sektor sebagai wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan gaji atau suatu jasa dan kegiatan yang dilakukan pada perusahaan/instansi/institusi. Dan dikarenakan adanya perhitungan yang tidak baik dan kurang akurat maka dibutuhkan suatu aplikasi yang dapat mempermudah pekerjaan tersebut untuk lebih mudah dan cepat. Perancangan dan pengembangan perangkat lunak yang sederhana dalam menghitung secara otomatis pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan tidak tetap pada karyawan yang ada pada perusahaan/instansi/institusi dapat membantu mempercepat serta mempermudah proses perhitungan.
References
Adriani, P.J.A, Prof.Dr., Waluyo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Jakarta, 2013
Ruhardjo, Budi,. Saranta S. Edy Djaka. Dasar-dasar Pajak, CV. Eko Jaya, Jakarta, 2002
Subekti, 2014. Diambil dari http://www.wibowopajak.com/2014/02/tarif-pajak-pph-pasal21-untuk-wajib_08html, pada tanggal 20 November 2014.
Safri Nurmantu, Pengantar Perpajakan, 2015, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia